Sedikit Demi Sedikit,
Lama-Lama Menjadi Bukit.
mungkin itulah slogan pembangunan yang diterapkan
di Desa Tekorejo, tuan ulung yang
ber-kecamatan di Buay Madang Timur itu merupakan kawasan yang tergolong
terisolir dari daerah perkotaan. bagaimana tidak, untuk menemukan jalan aspal
dari Desa ini paling tidak dibutuhkan waktu sedikitnya 45 menit dengan kondisi
jalan yang bergelombang. bukan tidak berupaya memperbaikinya, namun akses jalan
Desa yang begitu jauh, membuat pemerintah Desa tidak sanggub jika semua
perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah Desa dan masyarakat Tekorejo. parahnya lagi, dari rata-rata jalan
akses keluar kota, merupakan jalur yang tidak melewati pemukiman penduduk, hal
ini tentu memicu terjadinya tindak kriminal yang seolah selalu menghantui
setiap masyarakat OKU Timur ketika malakukan perjalanan. namun PEMDES Tekorejo sendiri telah membentuk PAM SWAKARSA
yang diharapkan dapat mengatasi keamanan jalan, paling tidak meminimalisir terjadinya tindak kriminal
dijalan, tentu hal ini disambut gembira oleh masyarakat Tekorejo yang selalu mengharapkan kenyamanan
dan keamanan dijalan.
jika dilihat dan diperbandingkan, kemajuan
Desa Tekorejo tergolong pesat. tahun
1999 Tekorejo masih sama seperti
Desa-Desa sekitarnya, namun sekarang
Tekorejo telah menjelma menjadi ikon-nya kemajuan bahkan sebagai
indikator kemakmuran Di Buay Madang Timur. dari basic-nya Desa Tekorejo bertumpu pada penghasilan
perkebunan, karena luas dataran lebih luas dibanding persawahan. l
lalu seperti apakan pemerintah Tekorejo menerapkan peraturan Desa, menerapkan
pengelolaan keuangan Desa sehingga mampu berinovasi sebagai Desa unggulan di
BMT. Jawabanya adalah aturan yang disepakati berdasarkan kepentingan bersama,
dengan agenda pemerataan kesejahteraan masyarakat maka PEMDES Tekorejo mengumpulkan dana dari hasil phe
(pajak penghasilan) sebesar Rp 400/kg dari penjualan karet. dari sinilah
pengelolaan dana Desa tumbuh subur dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan
masyarakat Tekorejo. dari hasil phe
tersebut didapat dana Desa sekitar paling sedikit Rp. 95.000.000—Rp.
110.000.000 per bulan. sehingga dalam satu tahun sudah pasti anggaranya
mencapai 1 milyar lebih. dari kuota yang didapat akan diaplikasikan untuk
kepentingan Desa diantaranya,
1.
Pembayaran
Listrik PLN Masyarakat Tekorejo
Ditanggung Oleh Desa.
2.
Tunjangan
Untuk Guru/Ustadz Tingkat TKA Sampai TPA Dalam Satu Desa Sekitar 60 Ustadz.
3.
Tunjangan
Untuk Seluruh Perangkat Desa.
4.
Pajak
Bumi Dan Bangunan PBB Di Bayar Oleh Desa.
5.
Dan
Hal-Hal Yang Menyangkut Kepentingan Desa Termasuk Masalah Keamanan Desa.
ketentuan diatas telah diatur dan diterapkan
berdasarkan hasil musyawarah yang telah disetujui oleh masyarakat dan
pemerintah Desa Tekorejo, sehingga bisa
terwujud pemerataan kesejahteraan dan membantu perekonomian tingkat bawah.
pada tanggal 28 bulan april 2014 pemerintah
Desa Tekorejo beserta masyarakat
melakukan kegiatan paling berkesan yaitu pengerasan jalan yang ditempatkan di
titik lokasi rawan rusak seperti tanjakan-tanjakan yang selama ini menjadi
momok bagi kendaraan yang melintas. meskipun belum sepenuhnya jalan Desa dapat
diperkeras, namun ini sudah menjadi sugesti positif bagi masyarakat yang selama
ini merindukan kelayakan jalan. selain dari dana pendapatan Desa ada juga dana
dari SPPIDES (Stimulan Percepatan Pembangunan Insfratruktur Desa) dan juga ADD
(anggaran dana Desa) dari pemerintah. dari dana tersebut dapat diaplikasikan
pengecoran jalan dengan lebar 4 M, Tebal 20 cm, dan panjang sekitar 1025 meter
dengan kontruksi besi behel 8 inc ditengahnya dengan diameter anyaman 15 cm
persegi yang di bagi di beberapa dusun pada titik rawan rusak. jika dilihat
dari panjang bangunan memang belum memenuhi total dari keseluruhan jalan induk
Desa yang panjangnya sekitar 5 km. namun dari kontruksi yang dihasilkan sudah
sangat memnuhi standar dari sebuah bangunan. proyek awal ini menelan biaya
sekitar Rp. 461.503.000 dengan peran serta masyarakat sebagai tenaga utama
dalam terlaksananya pembangunan di Tekorejo.
